Kata Asosiasi Fintech Syariah Soal MUI Haramkan Pinjaman Online

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hukum pinjaman online (pinjol) haram disambut baik Asosiasi FIntech Syariah Indonesia. Menurut AFSI, putusan MUI justru berdampak positif buat industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal atau resmi.

Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan, bahwa keputusan MUI justru memberikan kejelasan di kalangan masyarakat bahwa pinjol yang haram merupakan pinjol ilegal. Terutama aktivitas bunga yang mencekik, melakukan praktik ancaman fisik maupun verbal dalam penagihan, serta membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang lewat pencurian dan penyebaran data pribadi.

“Keputusan MUI justru kami berterima kasih sekali, karena merekomendasikan fintech P2P berbasis syariah dan menegaskan pinjaman online ilegal itu haram. Semoga masyarakat luas semakin yakin untuk menghindari platform-platform ilegal,” katanya kepada Bisnis, Jumat, 12 November 2021.

Direktur Utama platform fintech peer-to-peer (P2P) klaster syariah PT Ethis Fintek Indonesia atau Ethis ini menambahkan, di samping itu preferensi masyarakat untuk menggunakan fintech P2P legal, baik konvensional ataupun syariah dikembalikan kepada masing-masing pengguna.

“Pilihan untuk menjadi pendana [lender] maupun peminjam [borrower] di fintech berbasis syariah maupun konvensional itu kembali ke masing-masing individu. Terpenting, jelas bahwa masyarakat hanya boleh bertransaksi di platform fintech legal, yang bisa menjaga etika bisnis dan operasional,” katanya.

AFSI telah memiliki ekosistem fintech syariah lebih dari 100 anggota. Khusus anggota AFSI di sektor jasa keuangan atau di bawah regulasi OJK, ada 8 fintech P2P lending, 6 platform inovasi keuangan digital [IKD], dan 5 platform securities crowdfunding [SCF] yang masih berproses.

12 Selanjutnya

Adapun, 6 pemain IKD terdiri dari 4 klaster aggregator, yaitu Sobat Syariah, SyarQ, eFunding, dan OneShaf, sisanya ada penyedia tanda tangan digital PrivyID yang mengakomodasi akad syariah dari lembaga keuangan secara digital dan credit score Tongdun.

Terakhir, pemain securities crowdfunding anggota AFSI yang sudah mendapat atau tengah memproses izin OJK sebagai penyelenggara fintech urun dana syariah, yaitu Shafiq, Urun-RI, URUNMODAL, Xaham, dan Vestora.

jtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI resmi ditutup Kamis kemarin menyepakati 12 poin bahasan. Di antaranya soal hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

BISNIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *