Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan sejumlah aturan baru dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta untuk tahun 2021 ini. Dengan aturan baru tersebut, maka plafon gaji maksimal karyawan penerima yaitu Rp 3,5 juta tidak berlaku untuk 29 kota dan kabupaten.
Sebab, 29 daerah ini punya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta. Akan tetapi, karyawan di daerah ini berhak menerima karena berstatus PPKM Level 4 dan Level 3.
“Iya, untuk mengakomodir,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU. Dalam kondisi ini, ada dua contoh aturan baru:
Contoh pertama Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan UMK Rp 4,79 juta. Maka, plafonnya akan dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. Semua karyawan dengan gaji maksimal Rp 4,8 juta akan dapat BSU, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.
Contoh kedua DKI Jakarta, yang memang tidak pernah punya UMK. Maka plafonnya akan menggunakan UMP yang sebesar Rp 4,5 juta. Semua pekerja di Jakarta yang bergaji maksimal Rp 4,5 juta akan dapat BSU, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.
Contoh ketiga Kabupaten Boven Digoel, Papua yang tidak menetapkan UMK. Maka, aturannya seperti Jakarta yaitu menggunakan UMP dengan pembulatan. UMP Papua yaitu Rp 3,51 juta, maka dibulatkan menjadi Rp 3,6 juta dan jadi plafon baru untuk karyawan di Biven Digoel.
Jakarta (plafon semuanya Rp 4,5 juta)
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 2. Kota Jakarta Barat3. Kota Jakarta Selatan4. Kota Jakarta Utara5. Kota Jakarta Pusat6. Kota Jakarta Timur
Banten
1. Kabupaten Tangerang (plafon Rp 4,3 juta)2. Kabupaten Serang (Rp 4,3 juta)3. Kabupaten Cilegon (Rp 4,4 juta)4. Kota Tangerang Selatan (Rp 4,3 juta)5. Kota Tangerang (Rp 4,3 juta)6. Kota Serang (Rp 3,9 juta)
Jawa Barat
1. Kabupaten Bogor (Rp 4,3 juta) 2. Kabupaten Purwakarta (Rp 4,2 juta) 3. Kabupaten Karawang (Rp 4,8 juta)4. Kabupaten Bekasi (Rp 4,8 juta)5. Kota Depok (Rp 4,4 juta) 6. Kota Bogor (Rp 4,4 juta) 7. Kota Bekasi (Rp 4,8 juta)8. Kota Bandung (Rp 3,8 juta)
Jawa Timur
1. Kabupaten Pasuruan (Rp 4,3 juta)2. Kabupaten Mojokerto (Rp 4,3 juta)3. Kabupaten Sidoarjo (Rp 4,3 juta)4. Kabupaten Gresik (Rp 4,3 juta)5. Kota Surabaya (Rp 4,4 juta)
Kepulauan Riau
1. Kota Batam (Rp 4,3 juta)2. Kabupaten Bintan (Rp 3,7 juta)
Papua
1. Kabupaten Boven Digoel (Rp 3,6 juta)2. Kota Jayapura (Rp 3,7 juta)